Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
RENJA KECAMATAN SINDANG JAYA 2024
Alhamdulillah, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Sindang Jaya ...
-
31 Jul 2026
RENCANA KERJA PERUBAHAN 2023 KECAMATAN SINDANG JAYA
KATA PENGANTAR Alhamdulillah, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, Rencana Kerja Perubahan (Renja ...
-
29 Jul 2026
RENJA KECAMATAN SINDANG JAYA TAHUN 2023
KATA PENGANTAR Alhamdulillah, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, Rencana Kerja (Renja) Kecamatan ...
-
29 Jul 2026
INFORMASI UMUM
Camat Sindang Jaya H. Abudin, S.Ip., M.M, memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai ...
-
29 Jul 2026
INFORMASI UMUM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar peringatan Hari ...