Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
RENJA KECAMATAN SINDANG JAYA 2024
Alhamdulillah, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Sindang Jaya ...
-
31 Jul 2026
RENCANA KERJA PERUBAHAN 2023 KECAMATAN SINDANG JAYA
KATA PENGANTAR Alhamdulillah, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, Rencana Kerja Perubahan (Renja ...
-
29 Jul 2026
RENJA KECAMATAN SINDANG JAYA TAHUN 2023
KATA PENGANTAR Alhamdulillah, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, Rencana Kerja (Renja) Kecamatan ...
-
29 Jul 2026
INFORMASI UMUM
Camat Sindang Jaya H. Abudin, S.Ip., M.M, memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai ...
-
29 Jul 2026
INFORMASI UMUM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar peringatan Hari ...